Beginilah Konsultan Pajak Palembang, Sumatera Selatan

konsultan pajak Palembang, Sumatera Selatan
Konsultan Pajak Palembang, Sumatera Selatan Pribadi dan Perusahaan -
Halo teman-teman. Halo para pembaca! Semoga Anda selalu baik-baik saja. Memang hidup terkadang tidak lepas dari masalah. Eh? Apakah Anda memiliki masalah terkait Konsultan Pajak? Sudah mencoba berbagai cara namun bukannya tuntas justru malah semakin rumit? Dengan membuka halaman ini maka Anda termasuk salah satu orang beruntung karena Anda akan mengetahui informasi yang tidak diketahui oleh orang lain. Maka selamat menyimak dengan cermat karena informasi di website ini akan benar-benar mengubah hidup Anda ke arah yang lebih baik.

Seringkali perpajakan menjadi sesuatu yang dapat membebani para wajib pajak, dimulai dari administrasi perpajakannya hingga memastikan perhitungan pajak telah sesuai tentunya selalu menjadi permasalahan tersendiri bagi banyak kalangan wajib pajak. Salah satunya setiap badan usaha wajib untuk menghitung dan melaporkan penghasilannya, hal yang sama dengan wajib pajak orang pribadi. Setiap bulannya semua perusahaan harus melaksanakan pemotongan pajak kepada pihak-pihak lain yang terkait.

Sebelum kita membahas lebih lanjut, ada baiknya kita mengenal dasar-dasar tentang perpajakan beserta pelaporannya. Disini kita tidak berorientasi untuk memberikan info pelayanan saja kepada Anda dan para pembaca lain, tetapi juga ilmu yang mungkin sedikit untuk membantu Anda dan para pembaca dalam menambah wawasan tentang dunia perpajakan. Konsultan Pajak Berikut daftar kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi cakupan layanan kami juga:
Konsultan Pajak Banyuasin
Konsultan Pajak Empat Lawang
Konsultan Pajak Lahat
Konsultan Pajak Lubuk Linggau
Konsultan Pajak Muara Enim
Konsultan Pajak Musi Banyuasin
Konsultan Pajak Musi Rawas
Konsultan Pajak Musi Rawas Utar
Konsultan Pajak Ogan Ilir
Konsultan Pajak Ogan Komering Ilir
Konsultan Pajak Ogan Komering Ulu
Konsultan Pajak Ogan Komering Ulu Selatan
Konsultan Pajak Ogan Komering Ulu Timur
Konsultan Pajak Pagar Alam
Konsultan Pajak Palembang
Konsultan Pajak Penukal Abab Lematang Ilir
Konsultan Pajak Prabumulih


“Kami Hadir untuk Konsultan Pajak di Palembang, Sumatera Selatan”

Pengertian Pajak
Pengertian pajak atau definisi pajak yang sebagaimana mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan, adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Definisi sederhana dari pajak itu sendiri merupakan suatu pungutan wajib yang bersumber dari rakyat untuk negara. Pajak ini sendiri tidak serta merta hanya dipungut saja, karena pajak memiliki fungsi utama dalam pembiayaan berbagai pengeluaran-pengeluaran negara, baik dari sektor pusat maupun di sektor daerah. Serta manfaat pajak yang lain seperti digunakan untuk melakukan proses pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri.

Pembayar pajak ini tidak mendapatkan imbalan secara langung ya, yang mana uang yang dikumpukan dari sekian banyak wajib pajak yang mana digunakan untuk keperluan negara yang mana keperluan ini berkepentingan untuk memakmurkan rakyat. 

Para wajib pajak tidak serta merta dikesampingkan begitu saja, karena tiap wajib pajak yang membayar pajak telah berperan penting dalam perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak ini secara langsung bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. 

Para wajib pajak yang berkontribusi dalam menjalankan kewajibannya, mereka telah ikut meyumbangkan jasa untuk negara kita. Sesuai dengan undang-undang definisi pajak, membayar pajak tidak hanya merupakan kewajiban semata, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi yang berbentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran manfaat pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri yang mana untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan yang ada di Indonesia. Pemerintah berkewajiban untuk melakukan pembinaan atau penyuluhan,pelayanan, dan pengawasan sebagai bukti bahwa pemerintah juga turut andil dalam menjaga tatanan sistem yang telah dipegang oleh masyarakat.

“Kami Hadir untuk Konsultan Pajak di Palembang, Sumatera Selatan Pribadi”

Dari definisi di atas tadi, dapat disimpulkan menjadi beberapa poin karakteristik penting tentang pajak yang ada di negara ini :
1. Pajak adalah kontribusi wajib pajak pada negara
2. Tidak ada imbalan langsung bagi para wajib pajak
3. Sistem bersifat memaksa, dengan tujuan yang disepakati bersama
4. Diatur dalam perundang-undangan

Dari karakteristik di atas tersebut sudah menjadikan 4 poin penting tentang sistem pemungutan pajak hingga penyaluran dana pajak didistribusikan atau dialokasikan ke arah pembangunan negara yang bermanfaat dan memakmurkan masyarakat negara.

Fungsi Pajak
Fungsi pajak sendiri ada beberapa jenis, yaitu :
1. Fungsi Anggaran, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang paling besar di berbagai negara, manfaat pajak sendiri berfokus untuk membiayai semua pengeluaran negara seperti pembayaran gaji pegawai negeri, gaji tentara, pembayaran utang pemerintah, dan membiayai proses pembangunan negara di pusat maupun di daerah.

2. Fungsi Regulasi, pajak juga digunakan oleh pemerintah guna sebagai pengaturan kebijakan negara atau yang biasa disebut kebijakan fiskal. Ada beberapa kebijakan fiskal antara lain penggunaan pajak sebagai bea masuk untuk menekan impor.

3. Fungsi Stabilitas, pemerintah memiliki dana yang bersumber dari pajak yang mana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga. Hal ini mengakibatkan inflasi yang dapat dikendalikan, dengan cara mengatur peredaran uang dimasyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Pemerataan, pajak digunakan untuk menyesuaikan serta menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat, yang termasuk pembagian antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

“Kami Hadir untuk Konsultan Pajak di Palembang, Sumatera Selatan Perusahaan”

Dari fungsi pajak tersebut, kita jadi mengetahui bahwa pemungutan pajak tidak serta merta negara hanya ingin mendapatkan keuntungan saja, karena sejatinya sistem pajak ini sendiri dipergunakan untuk membangun sarana dan prasarana negara, serta memberikan pemerataan bagi setiap daerah-daerah yang memang membutuhkan alokasi dana guna dalam pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Jenis - Jenis Pajak
Pajak sendiri juga mempunyai 2 jenis, yaitu :
1. Pajak berdasarkan sifatnya. 
- Pajak tidak langsung adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Contoh, seseorang baru akan dikenakan pajak PPN apabila membeli suatu barang. 
- Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha. Contoh, pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

2. Pajak berdasarkan pemungutnya.
- Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat seperti PPN, PPh, dan PPnBM.
- Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah seperti PBB, pajak kendaraan bermotor, pajak setoran, dan BPHTB. Pajak disini juga termasuk sumber penerimaan utama daerah selain transfer dana alokasi dari pemerintah pusat.

“Kami Hadir untuk Jasa Pelaporan Pajak di Palembang, Sumatera Selatan”

Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar dan Dilaporkan
Pada umumnya, perusahaan hanya sibuk mengurus pajak ketika masa pelaporan SPT Tahunan, biasanya sekitar bulan Maret-April di setiap tahunnya. Padahal ada kewajiban pajak yang perlu dipenuhi setiap bulan dan tahunnya. Jadi harus teratur ya.

Berikut jenis pajak yang dikenakan bagi Wajib Pajak Perusahaan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
PPh Pasal 21 merupakan salah satu pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Besaran PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan adalah dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 UU PPh.
Jumlah Penghasilan per Tahun Tarif Pajak
0 – Rp. 50 juta 5%
Rp. 50 juta – Rp.250 juta 15%
Rp. 250 juta – Rp. 500 juta 25%
> Rp. 500 juta 30%

2. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)
Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atas transaksi-transaksi berikut : 
- Pembayaran deviden/ keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk badan perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%

- Pembayaran royalty
- Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21

- Pembayaran bunga pinjaman selain kepada bank
- Pembayaran sewa atas penggunaan harta

- Pembayaran imbalan sehubungan dengan Jasa Teknik, Manajemen, Konstruksi, Konsultan, dan jasa lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

3. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)
PPh Pasal 26 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang dibebankan atas transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Misal, perusahaan melakukan transaksi pembayaran baik berupa gaji, jasa, deviden, bunga, royalty, sewa, dan lain sebagainya kepada wajib pajak luar negeri.

Pada dasarnya PPh Pasal 26 ini sama dengan objek penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Yang berbeda adalah penerima penghasilannya yang merupakan orang asing atau badan asing dengan tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing maupun badan usaha asing.

4. Pajak Penghasilan Pasal 24 ayat (2) (PPh Pasal 4 ayat (2))
Pajak ini adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/ atau bangunan, pengalihan ha katas tanah dan/ atau angunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan penghasilan dari dividen yang dibayarkan kepada orang pribadi.

Pemotongan pajak ini bersifat final ya. Artinya penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak diperhitungkan ke dalam perhitungan SPT Tahunan PPH Badan. Beda dengan PPh Pasal 23 yang perhitungannya akan menjadi bagian dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut akan menjadi pengurang atau kredit pajak dari PPh Badan yang mana harus dibayarkan.

5. PPh Final Berdasarkan PP No. 23 tahun 2018
Di tahun 2018, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP No.23/2018) tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak dengan bruto tertentu. Peraturan ini wajib akan akan mendapatkan fasilitas berupa keringanan pajak penghasilan dengan peredaran usaha di bawah Rp. 4,8 miliar, yang mana tarif PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan yang dibayarkan pada setiap bulan.

6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagi para pengusaha Kena Pajak juga wajib melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mana jenis pajak ini dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh pribadi, badan atau pemerintah. 

Setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia seperti transaksi jual-beli, impor dan ekspor, wajib dipungut PPN. Tarif PPN untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam negeri seperti transaksi jual-beli dan impor adalah 10%, sedangkan untuk ekspor sebesar 0%.

“Kami Hadir untuk Konsultan Pajak di Palembang, Sumatera Selatan PT CV Yayasan”

Tenggat Waktu Pembayaran Pajak Perusahaan
Dari beberapa jenis pajak yang mana perlu dibayarkan perusahaan atau badan di setiap bulannya, hal ini perlu juga memberlakukan jadwal kapan tenggat waktu untuk pembayaran pajak bulanan bagi perusahaan atau badan. Jadwal batas waktu pembayaran pajak berdasarkan jenisnya terbagi dari :
1. Paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2
2. Paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya untuk PPh Final PP 23 Tahun 2018 dan PPh Pasal 25
3. 3. Paling lambat akhir bulan berikutnya untuk PPN.

Semisalnya nih apabila kita lupa atau telat untuk membayar pajak gimana? Tentunya ada denda yang wajib dibayarkan nih, seperti :
1. Rp. 100.000 untuk SPT PPh Masa Pajak
2. Rp. 500.000 untuk SPT Masa PPN Masa Pajak
Dan perlu diketahui juga ya bahwa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2 hanya dibutuhkan ketika terjadi transaksi pemotongan PPh pada di bulan tersebut. Dan, khusus PPh Pasal 21 masa Desember, wajib dilaporkan walaupun dalam kondisi nihil ya.

Sedangkan untuk PPh Final 23 Tahun 2018 dan PPh Pasal 25, bukti penyetoran pajak terutang yang berupa validasi dari bank adalah bukti pelaporan pajak. Sehingga, kita tidak perlu lagi melaporkan pajak untuk jenis pajak tersebut.

Oke, itulah dari dari bahasan dasar-dasar dari pelaporan pajak. Kami dari Litologi Solution  siap untuk melayani kebutuhan Anda dalam hal proses pelaporan pajak yang sesuai dengan perundang-undangan yang telah disepakati bersama. Dan tentunya kami profesional dalam proses pengerjaannya.

Dan dari kalangan para pebisnis yang sudah mempercayakan kebutuhan mereka dengan bergabung dengan kami. Bagi Anda yang ingin membutuhkan jasa dari kami bisa langsung untuk menilik informasi kami terlebih dahulu dengan mengunjungi web kami jasapengurusan.web.id, atau Anda bisa datang ke tempat kantor kami berada. 

“Kami Hadir untuk Konsultan Pajak Palembang, Sumatera Selatan”

Kenapa harus Pilih Kami sebagai Partner Anda?
Alasan kenapa Anda harus bergabung dan memilih kami sebagai tempat yang tepat untuk kepengurusan jasa pelaporan pajak untuk perusahaan Anda.
1. Yang Pertama, tim Litologi Solution selalu menekankan dalam mengurus berbagai hal keperluan Anda yang paling utama dalam hal kepengurusan jasa proses pelaporan pajak, karena kami selalu mengutamakan kepuasan dalam hal kecepatan pelayanan dari kami untuk Anda.

2. Yang Kedua, Anda tak perlu mengurus dokumen-dokumen yang kelihatannya mungkin repot dan ribet. Konsultasikan bersama kami dan kami akan kerjakan apa yang Anda butuhkan. Karena Litologi Solution akan siap membantu Anda dalam kepengurusan proses pelaporan pajak. 

3. Yang Ketiga, Litologi Solution selalu mengutamakan kualitas, dalam layanan dari kami akan kami kerjakan dengan berbekal tim yang profesional dan dalam perjanjian kerja kami memberikan garansi untuk Anda.

Berapa biaya jasa pelaporan pajak Palembang, Sumatera Selatan?

(Hubungi Sekarang Juga! WhatsApp: 0895-3164-7744)

Salam hangat,

0 Komentar