No. 1 Jasa Pendirian / Buat CV UD Serdang Bedagai

jasa pendirian cv ud


 Jasa Pendirian / Pengurusan CV UD Tanah Datar -

Semangat pagi para pembaca. Walaupun mungkin para pembaca membuka halaman ini bukan di pagi hari, namun harapannya semoga semangatnya selalu sama seperti di pagi hari. Apa kabar pembaca? Sepertinya sedang risau ya, terbukti dari kedatangan pembaca ke website Jasa Pendirian / Pembuatan CV UD Tanah Datar kami yang solutif ini. Tak perlu khawatir, disini kami memberikan solusi atas segala masalah Anda. Tentunya sangat tidak mengenakkan bukan mempunyai masalah yang tak kunjung selesai. Tenang, bersama kami, di website jasaservice.web.id , solusi atas segala masalah Anda.

Apa itu CV atau Persekutuan Komanditer?

Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap dalam bahasa belanda adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain.

CV adalah persekutuan dengan setoran uang, barang, tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara tanggung renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang sebagai pelepas uang.

“Litologi Solution Hadir untuk Jasa Pembuatan CV UD di Tanah Datar”

Menurut pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa CV adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab slider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi modal (geldscheiter) pada pihak yang lain. Dalam ketentuan Pasal 19 KUHD menyebutkan :

a) Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa peserta yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnyapada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.

b) Dengan demikian bisa terjadi suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan, firma terhadap para peserta firma didalamnya dan merupakan perseroan komanditer terhadap si pelepas uang.


Apa itu Definisi dari UD (Usaha Dagang)?

Usaha Dagang (UD) adalah bentuk usaha yang paling sederhana karena hanya ada satu orang, usaha jual beli suatu barang dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Sekarang, Usaha Dagang (UD) bisa dilakukan oleh siapa saja. Karena, Usaha Dagang (UD) adalah bisnis yang lebih kecil dari perusahaan. Tentu saja, memperoleh izin usaha tidak selalu harus formal. Namun, ada beberapa bisnis yang terkadang membutuhkan legitimasi.

“Litologi Solution Hadir untuk Jasa Pendirian CV UD di Tanah Datar”

Pengaturan CV dalam KUHD hanya terdapat dalam tiga pasal yaitu pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Letak aturan persekutuan komanditer ditengah-tengah pasal-pasal yang mengatur persekutuan firma itu sudah sepatutnya, karena persekutuan komanditer itu juga persekutuan firma dengan bentuk kusus. Kekususannya itu terletak pada adanya sekutu komanditer, yang pada persekutuan firma tidak ada.

Status seorang sekutu komanditer itu dapat disamakan dengan seseorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari uang, benda atau tenaga pemasukannya itu saja, sedangkan ia sama sekali lepas tangan dari pengurusan perusahaan. 

Dalam UU sekutu Komanditer itu disebut juga geldscheite ( meminjamkan uang) yang dapat diartikan sebagai mempercayakan uangnya kedalam usaha perusahaan, dimana sekutu komanditer ini akan memperoleh laba jika perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dalam menjalankan usahanya, bukan menerima bunga sebagaimana yang terjadi pada utang piutang.

“Litologi Solution Hadir untuk Jasa Pendirian CV UD di Tanah Datar”

Pada arti meminjamkan uang yang sebenarnya maka uang atau benda yang telah diserahkan oleh orang lain (debitur) masih dituntut kembali bila si debitur jatuh pailit, tetapi pada uang atau benda yang telah diserahkan oleh sekutu komanditer kepada persekutuan, bila persekutuan itu pailit, tidak dapat dituntut kembalinya namun ikut dipertanggung jawbakan.

Dalam persekutuan komanditer memiliki dua macam sekutu yaitu :


1) Sekutu kerja (aktif) perusahaan yang disebut dengan sekutu komplementer.


2) Sekutu tidak kerja (pasif) perusahaan yang disebut dengan sekutu komanditer.


Sekutu komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan, oleh karena itu sekutu inilah yang dikenal oleh pihak ketiga. Dilain pihak, pihak ketiga untuk berhubungan dengan perusahaan hanya dapat berhubungan dengan sekutu aktif ini saja, sebab yang bertanggungjawab sampai dengan harta pribadinya hanyalah sekutu aktif.

Sedangkan sekutu komanditer tidak mengurus persekutuan, dia hanya dibelakang layar artinya sekutu pasif ini tidak dikenal oleh pihak ketiga. Sekutu pasif atau sekutu komanditer ini hanya menyediakan modal untuk pembiayaan perusahaan tersebut. Tanggung jawab sekutu komanditer terhadap utang-utang yang dimiliki perusahaan kepada pihak ketiga hanya sebatas pada modal yang dimasukkannya dalam perusahaan. Sekutu komanditer ini tidak bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya seperti halnya sekutu komplementer.

“Litologi Solution Hadir untuk Jasa Pengurusan CV UD di Tanah Datar”

Apabila perusahaan komanditer mengalami banyak kendala yang berkenaan dengan hutang atau jatuh pailit kisalnya, apabila harta benda perseroan tidak mencukupi untuk melunasi hutang-hutang maka harta benda prive dari perseroan pengurus itu dapat pula dipertanggung jawabkan untuk melunaskan utang persero. 

Sebalikya para komanditer paling tinggi hanya akan kehilangan jumlah uang yang telah di setorkan, sedangkan harta benda prive nya tidak dapat di ganggu gugat. Adapun tanggung jawab yang di tangguhkan penuh yang di bebankan pada persero pengurus adalah berdasarkan pendapatan, bahwa baik buruk dan maju mundurnya perusahaan itu adalah bergantung dari usaha dan pimpinan mereka sendiri.

Keadaan demikian akan berubah, apabila seorang komanditer turut campur tangan dalam penyelesaian dan penyusunan perseroan, ataupun apabila ia mengizinkan namanya di pakai sebagai nama firma oleh persero-persero pengurus. 

Dalam melakukan tindakan demikian ia akan menimbulkan kesan kepada pihak ketiga seakan-akan ia juga menjadi anggota pengurus yang bertanggung jawab untuk menghindarkan pihak ketiga akan menderita kerugian oleh tindakan-tindakanya, maka dalam pasal 21 KUHD di tentukan, bahwa tiap-tiap persero komanditer yang ikut melakukan perbuatan-perbuatan pengurus.

“Litologi Solution Hadir untuk Jasa Perizinan CV UD Tanah Datar”

Dengan demikian seorang komanditaris yang bertingkah lakku sebagai anggota pengurus,mempunyai tanggung jawab seperti anggota pengurus terhadap pihak ketiga, dan pertanggung jawabanya itu diperluas terhadap persetuan-setujuan yang diadakan komanditaris dalam penyelanggarakan tersebut, dan terhadap persetujuan –persetujuan yang masih akan diadakan. 

Walaupun demikian tanpa melepaskan kedudukanya dapat menuntut untuk mengawasi tindakan-tindakan para anngota pengurus ataupun mereka tidak boleh bertindak tanpa izinya. Bentuk CV ini tidak diatur secara tersendiri dalam KUHD melainkan digabungkan bersma dengan peraturan-peraturan mengenai Persekutuan Firma. Dengan demikian, biasanya tata cara pendirian persekutuan komanditer ini tidak jauh berbeda dengan persekutuan firma. 


Pada  umunya pendirian persekutuan komanditer selalu dengan akta notaris. Untuk mendirikan CV sama dengan Persekutuan Firma yaitu dibutuhkan minimaldua orang sebagai pendiri perusahaan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik perusahaan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.


Seperti halnya dengan persekutuan firma maka pada umumnya setiap pendirian CV harus dibuat dengan akta Autentik sebagai akta pendirian dan dilakukan oleh notaries yang berwenang diwilayah Republik Indonesia. Yang harus dilakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah menetepkan kerangka anggaran dasar perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan akta Autentik sebagai Akte Pendirian oleh notaries yang berwenang.

“Litologi Solution Hadir untuk Jasa Buat CV UD di Tanah Datar”

Dalam pembentukan sebuah CV memperlukan syarat sebagai berikut:

a. Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha

b. Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi (tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.

c. Adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia.


Didalam akta pendirian yang memuat anggaran antara lain dimuat dalam hal-hal sebagai berikut sebagai syarat pendirian CV / UD di Tanah Datar:

1) Nama persekutuan dan kedudukan hukumnya


2) Maksud dan tujuan didirikan persekutuan


3) Modal persekutuan


4) Penunjukan siapa sekutu biasa dan sekutu komanditer


5) Hak, kewajiban, tanggung jawab masing-masing sekutu ; dan


6) Mulai dan berakhirnya persekutuan


7) Pembagian keuntungan ddan kerugian persekutuan


Akta pendirian tersebut kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan Negeri dimana persekutuan komanditer tersebut berkedudukan. Setelah itu, ikhtisar akta pendirian persekutuan tersebut diumumkan dalam berita Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Kelemahan dan Kelebihan sebuah pendirian CV antara lain:

Kelebihan CV antara lain :

a) Prosedur pendiriannya relatif mudah


b) Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak (modal gabungan)

c) Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar


d) Manajemen lebih luas


e) Manajemen dapat didiversifikasikan


f) Struktur organisasi yang tidak terlau rumit


g) Kemampuan untuk berkembang lebih besar


Kelemahan CV antara lain :


a. Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas


b. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin


c. Sulit untuk menarik kembali investasinya


d. Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama.


“Litologi Solution Hadir untuk Jasa Pendirian CV UD di Tanah Datar”


Tanggung jawab sebuah CV yaitu:

Pengurus CV mempunyai tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan sekutu yang berada dalam CV tersebut.Pasal 19 KUHD mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer.Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 KUHD.Wewenang sekutu komanditer hanya tertuju pada urusan intern persekutuan CV (pasal 20 KUHD).Sekutu komanditer juga bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19 KUHD).


Resiko dalam pengurusan pendirian sebuah CV yaitu:

Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan.Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan.Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.


Perbedaan PT dengan CV adalah:

Kekhasan CV adalah memiliki Pesero Aktif (pesero pengurus) dan Pesero Komanditer (pesero diam). Pesero aktif menjalankan pengurusan dan pengelolaan perusahaan sementara kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai penyuplai modal. Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan. Sedangkan Persero Komanditer, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain antara CV dengan PT yaitu :

a. Status perusahaan

PT merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum sedangkan CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum.

b. Pemisahan kekayaan pribadi

Karena statusnya berbadan hukum, maka PT mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya.Jadi, PT dapat memiliki harta kekayaan sendiri.Sementara itu, CV yang berstatus tidak berbadan hukum, kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

c. Modal perusahaan

Modal untuk pendirian sebuah CV tergantung seberapa besar modal yang disetor oleh pesero pasif, sementara modal untuk sebuah PT dikumpulkan dari para pendiri dengan persentasenya masing-masing.


“Litologi Solution Hadir untuk Jasa Pembuatan CV UD di Tanah Datar”

Apa itu Litologi Solution? 

Litologi Solution sendiri adalah perusahaan ini mengkhususkan diri dalam mengelola layanan jasa buat PT, layanan jasa pendirian CV, layanan jasa pembuatan UD Tanah Datar, jasa pengurusan yayasan, dan legitimasi bisnis lainnya.  Ada berbagai keuntungan seperti ekspres 1 minggu, tidak perlu menjadwalkan pertemuan dengan notaris, biaya terjangkau, revisi draft keagenan sesuai keinginan, keandalan dengan cakupan di seluruh Indonesia, dan keuntungan lainnya.


Berapa Biaya / Tarif untuk Jasa Pendirian UD CV Tanah Datar?

Untuk masalah biaya, bisa bervariasi tergantung apa yang akan Anda urus izinnya. Jangka waktu yang diperlukan kurang lebih adalah 7 hari. Silakan hubungi customer service kami atau langsung datang ke kantor kami untuk informasi lebih lengkapnya. Anda dapat menghubungi tim kami melalui WhatsApp yang akan segera dikonfirmasi detail biayanya.


Bagaimana? Tertarik untuk memulai bisnis di seputaran Legalitas? Kalau Anda tertarik, Anda bisa hubungi di nomor bawah untuk kebutuhan supply Anda. Kami sudah menjadi tempat terpercaya dan terjamin kualitasnya di bidang jasa pendirian / pembuatan UD / CV di Tanah Datar. Silakan hubungi nomor whatsaap yang sudah tertera di website kami atau email ke alamat email yang sudah tersedia untuk informasi lebih detailnya. Kami tunggu kerja samanya dengan Anda. Terima kasih sudah menyempatkan membaca, sampai jumpa lain waktu.


(Hubungi Sekarang Juga! WhatsApp: 0895-3164-7744)

Salam hangat,

0 Komentar